Calon Anggota Dprd Kabupaten Solok Selatan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - KPU telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2024.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan, puluhan caleg terpilih dan ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPRD Solok Selatan periode 2024-2029.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 11/PL.01.9-Pu/1311/2024 tentang tentang Penetapan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam Pemilu tahun 2024.
Baca juga: Terjemahan Lirik Lagu Karo Ueken Kena yang Dipopulerkan oleh Tio Fanta Br Pinem
Berdasarkan pengumuman itu, di daerah pemilihan (Dapil) Solok Selatan I, Partai Golkar mendapat 3 kursi, Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan Nasdem 1 kursi.
Dapil Solok Selatan II, Partai Golkar mendapat 3 kursi, PKB 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Demokrat 1 kursi.
Lalu Dapil Solok Selatan III, Partai Golkar mendapat 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PKB 1 kursi, Gerindra 1 Kursi, PDIP 1 kursi, Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi, dan PKS 1 kursi.
Berdasarkan data tersebut, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, maka Partai Golkar mendapat 8 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PKB 2 kursi, PAN 1 kursi, PPP 1 kursi, dan PDIP 1 kursi.
Berikut daftar lengkap calon terpilih anggota DPRD Solok Selatan periode 2024/2029:
Baca juga: Ramalan Zodiak 19 Mei 2024, Simak Zodiak Apa Saja yang Beruntung Dalam Karir dan Keuangan
Dapil Solok Selatan I
1. David Taster dari Partai Gerindra
2. Afrizal Chandra dari Partai Golkar
3. Jordi Nasco Vandanu dari Partai Golkar
4. Aprisal Dani dari Partai Golkar
5. Mursiwal dari Partai Nasdem
Padang Aro, (Antara Sumbar) - Gaji anggota DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat, per Januari 2018 bakal bertambah menjadi Rp32 juta/bulan sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan di Padang Aro, Rabu (8/11), mengatakan kenaikan gaji anggota dewan ini sudah dimasukan ke KUA PPAS 2018. Kenaikan ini juga telah disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang telah masuk pada kategori menengah.Sebelum diterbitkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD Solok Selatan Rp13 juta per bulan. Kemudian per Desember 2018, setelah menerapkan PP 18/2017, gaji anggota DPRD daerah itu menjadi Rp28 juta per bulan."Ini kami sesuaikan dengan KKD," ujarnya.Sesuai dengan PP tersebut, bagi anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional harus dikembalikan karena dalam kenaikan gaji tersebut telah mencakup tunjangan transportasi.Menurut Armen, anggota DPRD yang diberi alat kelengkapan berupa kendaraan operasional adalah ketua Badan Legislasi, ketua Badan Kehormatan dan ketua Komisi."Ada lima anggota DPRD yang diberi kendaraan operasional. Saya harap bagi yang belum mengembalikan, segera mengembalikan karena telah ada tunjangan transportasi," ujarnya.Ia bersyukur ada kenaikan gaji bagi anggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupu provinsi se-Indonesia karena akan meningkatkan kesejahteraannya. Namun, imbuhnya mesti diimbangi dengan kinerja."Yang dulu kurang disiplin, sekarang harus lebih disiplin. Harus seimbang antara hak dan kewajiban," ujarnya.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. (*)
%PDF-1.4 %âãÏÓ 5 0 obj << /Type /Font /Subtype /Type1 /BaseFont /Helvetica /Encoding /WinAnsiEncoding >> endobj 6 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /Name /Obj4 /Width 1653 /Height 2338 /BitsPerComponent 8 /ColorSpace /DeviceRGB /Filter /DCTDecode /Length 389620 >> stream ÿØÿà JFIF È È ÿÛ „ $.' ",#(7),01444'9=82<.342 2!!22222222222222222222222222222222222222222222222222ÿÄ¢ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùú w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÀ "u! ÿÚ ? ÷þÔ„Ð ¸éLÜsŒQ¿ÔQ`¹¥(olQ` Ç(ßíš,yœtçëFÿ jvKã·ëMó÷Z,ï>”†CŸ»ÇÖ‹ y‡+G›íG(™“Œ~´¾gµ gµ!“¸£”Ì>ƒZ<Îy\~4r€¡Ï÷Z7žËE€C#gîþ´y˜ê(å ó\)Cñ�¿ ßíúÒy¤ÿ çG( $ÏoÖ�ɃҎP¿9 9=¿ZVwô£w·ëE€7qKº‹ ›½¨ÝíúÑ` þ Ѿ‹ ›Ï§ëFóýÚ,îö¥ÝE€MÞÔ¹>Ÿ ÏÅ çµ 4 )3í@qFiØ>”f�hÍ ‘ÚŒÓ~”œãÒ�N{Qº˜ lö Ñ`Ñž3H9éG>” ŽÔf€ûQš >”›¹Æ)ØÍ 'Ð~tnö¢À&ê7ô¢À¨-ŽÔX·ëFãœb‹ nö£qô¢À�¥.ïAš,š) dúRn9è?:`:Š@&hÍ